AD/ART LSS-ITB
Halaman 1 dari 1
AD/ART LSS-ITB
Salinan : ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LINGKUNG SENI SUNDA ITB
(di klik di spoiler )
(di klik di spoiler )
- Spoiler:
- ANGGARAN DASAR LINGKUNG SENI SUNDA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
MUKADIMAH
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Bahwasanya untuk meningkatkan kreativitas civitas akademika, disamping menjalankan studi dan pekerjaannya dalam suatu perguruan tinggi, perlu dibina dan dipupuk rasa cinta dan kesadaran terhadap kesenian untuk mengembangkan kebudayaan di kalangan masyarakat.
Penambahan pengetahuan dan pengamatan langsung terhadap hasil cipta budaya manusia merupakan salah satu dasar dalam rangka membina kepribadian dan rasa kebangsaan.
Penyaluran kreativitas dalam seni merupakan salah satu jalan untuk memupuk rasa cinta terhadap kebudayaan Indonesia yang didukung oleh bermacam-macam kebudayaan daerah. Karena itu sewajarnyalah seni Sunda sebagai salah satu kebudayaan daerah hendaknya dipelihara dan dikembangkan.
Atas dasar itu didirikan suatu wadah yang merupakan perkumpulan seni budaya Sunda yang bernama Lingkung Seni Sunda Institut Teknologi Bandung disingkat LSS ITB dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 : Perkumpulan ini bernama Lingkung Seni Sunda Institut Teknologi Bandung disingkat LSS ITB
Pasal 2 : LSS ITB didirikan di Bandung tanggal 15 April 1971 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 : LSS ITB berkedudukan dimana ITB berada.
BAB II AZAS, TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 1 : LSS ITB berazaskan kemahasiswaan yang berdasarkan Pancasila.
Pasal 2 : LSS ITB bertujuan :
ayat 1 : Membina mhasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, serta kaya akan kreasi dan daya cipta yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
ayat 2 : Memelihara, mengembangkan, dan menanamkan rasa cinta akan budaya, khususnya seni Sunda.
ayat 3 : Mengisi dan mengarahkan kegiatan di lingkungan Institut Teknologi Bandung dengan kegiatan yang bermanfaat sehingga terjalin kehidupan kampus yang harmonis.
Pasal 3 : LSS ITB bersifat kekeluargaan yang menjunjung tinggi musyawarah berdaulat sepenuhnya dan saling menghormati.
BAB III LAMBANG
Pasal 1 : Lambang LSS ITB adalah mahkota dengan gong, sepasang kujang, sepasang gelung kecapi, dudukan rebab dan sebuah ganesha, semua terpadu harmonis.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Anggota LSS terdiri :
ayat 1: Anggota biasa
ayat 2 : Anggota luar biasa
ayat 3 : Anggota kehormatan
BAB V BADAN KELENGKAPAN
Pasal 1 : Badan kelengkapan LSS ITB terdiri dari :
ayat 1 : Badan Musyawarah Anggota
ayat 2 : Badan Pengurus
ayat 3 : Pembimbing
ayat 4 : Penasehat
BAB VI SIDANG/RAPAT
Sidang/Rapat LSS ITB terdiri dari :
1. Sidang Badan Musyawarah Anggota
2. Rapat Badan Pengurus
BAB VII KEKAYAAN
Pasal 1 : Kekayaan LSS ITB adalah uang dan barang-barang yang menunjang terselenggaranya kegiatan LSS ITB.
Pasal 2 : Kekayaan LSS ITB diperoleh dan digunakan sesuai dengan azas, tujuan dan sifat didirikannya LSS ITB
BAB VIII PERUBAHAN AD/ART
Pasal 1 : Perubahan AD/ART sah apabila disetujui secara musyawarah, jika tidak, harus disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah suara yang hadir dalam sidang istimewa BMA.
BAB IX PEMBUBARAN
Pasal 1 : LSS ITB dinyatakan bubar apabila disetujui secara musyawarah, jika tidak, harus disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah suara yang hadir dalam sidang Istimewa BMA.
Pasal 2 : Penyelesaian kekayaan LSS ITB apabila bubar diselesaikan oleh suatu komisi yang dibentuk pada sidang istimewa Anggota.
BAB X HAL-HAL LAIN
Pasal 1 : Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar LSS ITB akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSS ITB.
Anggaran Rumah Tangga LSS
ANGGARAN RUMAH TANGGA LINGKUNG SENI SUNDA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
BAB I LAMBANG
Pasal 1 : Lambang LSS ITB mempunyai arti :
ayat 1 : Lambang keseluruhan yang merupakan sayap yang berarti kekuatan.
ayat 2 : Ganesha ditengah berarti bahwa kekuatan tersebut berasal dari civitas akademika ITB.
ayat 3 : Gelung Kecapi dan dudukan rebab melambangkan kesenian daerah.
ayat 4 : Kujang melambangkan kesundaan.
ayat 5 : Mahkota dengan gong di dalamnya melambangkan cita-cita luhur.
Pasal 2 : Lambang LSS ITB berwarna hijau dengan dasar putih
ayat 1 : Warna hijau melambangkan kehidupan yang subur.
ayat 2 : Warna putih melambangkan sifat air.
penjelasan : Kehidupan orang sunda sangat dekat dengan air.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Anggota biasa adalah mahasiswa ITB yang menyetujui AD/ART LSS ITB dan disetujui oleh Badan Musyawarah Anggota.
Pasal 2 : Anggota luar biasa adalah anggota LSS ITB yang telah menyelesaikan pendidikannya di ITB yang menyetujui AD/ART LSS ITB.
Pasal 3 : Anggota kehormatan adalah pelindung, pembimbing dan anggota Masyarakat yang diajukan Badan Pengurus dan disetujui oleh Badan Musyawarah Anggota.
Pasal 4 : Keanggotaan hilang apabila :
0. Meninggal Dunia
1. Atas permintaan sendiri
2. Diputuskan oleh sidang Badan Musyawarah Anggota.
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1 : Hak anggota biasa :
ayat 1 : Anggota biasa berhak mengikuti kegiatan LSS ITB.
ayat 2 : Anggota biasa berhak mengemukakan pendapat dalam sidang Badan Musyawarah Anggota.
ayat 3 : Anggota biasa berhak memilih dan dipilih menjadi formatur.
ayat 4 : Anggota biasa berhak dipilih menjadi Badan Pengurus.
ayat 5 : Anggota biasa mempunyai hak suara dalam sidang Badan Musyawarah Anggota.
Pasal 2 : Kewajiban anggota biasa :
ayat 1 : Anggota biasa wajib manjaga nama baik LSS ITB.
ayat 2 : Anggota biasa wajib mentaati AD/ART LSS ITB, keputusan sidang Badan Musyawarah Anggota dan peraturan Badan Pengurus.
ayat 3 : Anggota biasa wajib membayar iuran Anggota yang besarnya ditetapkan Badan Pengurus.
ayat 4 : Anggota biasa wajib mwnjaga dan memelihara kekayaan LSS ITB.
ayat 5 : Anggota biasa LSS ITB wajib mwmbwrikan bantuan tenaga dan pikiran untuk kemajuan dan kelangsungan hidup LSS ITB.
ayat 6 : Anggota biasa yang mengadakan kegiatan mengatasnamakan LSS ITB harus mendapat ijin Badan Pengurus.
Pasal 3 : Sanksi Anggota :
ayat 1 : Anggota yang melanggar AD/ART LSS ITB dan peraturan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi oleh Badan Pengurusdan/atau sidang Badan Musyawarah Anggota.
ayat 2 : Sanksi dapat berupa :
0. Peringatan
1. Pemecatan sementara
2. Pemecatan
ayat 3 : Anggota yang terkena sanksi dapat mebela diri dalam rapat Badan Pengurus dan/atau sidang Badan Musyawarah anggota. Apabila pembelaannya dapat diterima sanksi dapat dicabut.
ayat 4 : Badan Pengurus wajib memberitahukan pelaksanaan sanksi tersebut kepada anggota yang bersangkutan dan kepada seluruh anggota.
BAB V BADAN KELENGKAPAN
Pasal 1 : Badan Musyawarah Anggota
ayat 1 : BMA LSS ITB adalah badan tertinggi yang beranggotakan anggota biasa.
ayat 2 : BMA LSS ITB diurus oleh sekertaris BMA yang dipilih selama sidang BMA dengan masa kerja satu tahun.
ayat 3 : Dalam setiap sidang BMA LSS ITB ketua sidang dipilih pada saat itu.
Pasal 2 : Hak dan kewajiban BMA
ayat 1 : Memilih sekertaris BMA LSS ITB dan ketua sidang BMA.
ayat 2 : Memilih dan memutuskan ketua umum LSS ITB sesuai dengan tata tertib pemilihan ketua umum yang ditetapkan BMA.
ayat 3 : Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja LSS ITB untuk satu masa kepengurusan, sebelum ketua umum terpilih.
ayat 4 : Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum LSS ITB atas pelaksanaan program kerja, termasuk kebijaksanaannya.
ayat 5 : Membentuk Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa keuangan kepengurusan LSS ITB.
ayat 6 : Mengadakan sidang BMA sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 bulan.
Pasal 7 : Badan Pengurus
ayat 1 : BP LSS ITB diketuai oleh seorang ketua umum.
ayat 2 ; BP LSS ITB paling sedikit terdiri dari : Ketua Umum, sekertaris Umum, bendahara Umum, dan Koordinator.
ayat 3 : Masa kerja BP LSS ITB adalah satu tahun terhitung sejak serah terima jabatan ketua Umum LSS ITB.
ayat 4 : Dalam hal Ketua Umum berhalangan, maka ditunjuk salah seorang wakil dari : Sekertaris Umum, Bendahara Umum dan Koordinator. Apabila tidak ditentukan maka hierarki penggantian menurut urutan diatas.
ayat 5 : Ketua Umum LSS ITB dapat dipilih paling banyak dua kali masa kerja berturut-turut.
ayat 6 : Calon Ketua Umum LSS ITB adalah anggota biasa yang telah mengikuti kediatan LSS ITB paling sedikit 1 tahun.
Pasal 6 : Hak dan Kewajiban badan Pengurus
ayat 1 : Melaksanakan AD/ART LSS ITB.
ayat 2 : Melaksanakan Garis-Garis Haluan Kerja yang ditetapkan BMA.
ayat 3 : Mewakili LSS ITB baik kedalam maupun keluar.
ayat 4 : Membuat peraturan dan mengambil kebijaksanaan yang tidak bertentangan dengan AD/ART LSS ITB.
ayat 5 : Menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan AD/ART LSS ITB kepada anggota LSS ITB.
ayat 6 : Menghadiri sidang BMA LSS ITB.
ayat 7 : Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan program kerja, termasuk kebijaksanaannya pada setiap akhir masa kerja dan bila diminta oleh BMA.
Pasal 5 : Pembimbing
ayat 1 : Pembimbing LSS ITB adalah dosen ITB yang bersedia memperhatikan perkembangan LSS ITB dan disetujui oleh BMA.
ayat 2 ; Pembimbing LSS ITB berhak mengetahui program kerja LSS ITB.
BAB VI SIDANG/RAPAT
Pasal 1 : Sidang Badan Musyawarah Anggota terdiri dari :
0. Sidang biasa BMA
1. Sidang tertunda
2. Sidang BMA
Sidang biasa Badan Musyawarah Anggota
ayat 1 : Sidang biasa BMA dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu pertiga anggota biasa.
ayat 2 : Apabila keputusan sidang tidak dapat diambil secara musyawarah, maka keputusan sidang dianggap sah apabila disetujui melalui suara terbanyak.
ayat 3 : Sidang biasa BMA dapat diusulkan oleh BP dan atau paling sedikit oleh dua puluh anggota biasa LSS ITB kepada sekertaris BMA.
ayat 4 : Sidang BMA harus diberitahukan kepada anggota selambat-lambatnya empat hari sebelumnya.
ayat 5 : Apabila sidang BMA tidak mencapai kuorum maka sidang ditunda sampai dua jam. Sidang biasa dilanjutkan dan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya seperempat jumlah anggota biasa atau mengadakan sidang tertunda.
Pasal 3 : Sidang tertunda Badan Musyawarah Anggota
ayat 1 : Sidang tertunda BMA dianggap sah bila dihadir Ketua Umum, Sekertaris Umum, bendahara Umum, Koordinator atau wakil dan sekurang-kurangnya tida persepuluh jumlah anggota biasa.
ayat 2 : Sidang tertunda biasa BMA diadakan selambat-lambatnya tujuh hari sesudah sidang BMA biasa tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 4 : Sidang istimewa Badan Musyawarahj Anggota
ayat 1 : Sidang Istimewa BMA diadakan untuk perubahan AD/ART dan/atau pembubaran LSS ITB.
ayat 2 : Sidang istimewa BMA sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa.
ayat 3 : Sidang Istimewa BMA dapat diusulkan oleh BP dan/atau paling sedikit satu perempat jumlah anggota biasa.
ayat 4 : Sidang Istimewa BMA harus diberitahukan kepada anggota selambat-lambatnya tujuh hari sebelumnya.
BAB VII KEKAYAAN
Pasal 1 : Yang dimaksud dengan barang adalah sekertariat dan perlengkapannya, alat-alat kesenian dan perlengkapan administrasi.
Pasal 2 : Kekayaan LSS ITB diperoleh dari :
0. Pinjaman/sumbangan dari ITB.
1. Iuran/sumbangan Anggota
2. Sumbangan dan usaha lain yang tidal mengikat.
BAB VIII PERUBAHAN AD/ART
Pasal 1 : Perubahan AD/ART LSS ITB paling banyak satu kali dalam satu tahun.
BAB IX ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1 : hal-hal lain yang belum diatur dalam ART LSS ITB akan diatur oleh ketetapan-ketetapan.
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|